Rabu, 04 April 2012

Hasil Penelitian Kuota 30% Perempuan

Persepsi Partai Politik Terhadap Ketentuan Kuota 30 Persen
Perempuan Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
(Deskripsi Tentang Persepsi PKB, Golkar, PKS, PPP dan PDIP di Kabupaten Tasikmalaya)








ABSTRAK

Penelitian yang berjudul Persepsi Partai Politik Terhadap Ketentuan Kuota 30 Persen Perempuan Dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Deskripsi Tentang Persepsi PKB, Golkar, PKS, PPP dan PDIP di Kabupaten Tasikmalaya). Penelitian ini bertujuan mengetahui persepsi parpol dalam mengimplementasi perundang-undangan tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik dan pemilu periode 2009-2014, dan kendala yang dihadapi perempuan dalam pemenuhan kuota 30%. Metode yang digunakan adalah metodologi kualitatif, dengan teknik pengambilan informan menggunakan Purposive sampling. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan questioner. Metode analisis yang digunakan adalah trianggulasi sumber.
            Dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif 2009 di Kabupaten Tasikmalaya masih sangat rendah hanya 14% dari ketentuan 30%. Kelima partai yang menjadi sampling penelitian ini, mengaku sudah melakukan fungsi-fungsi parpol, hanya saja factor budaya dan pandangan agama Islam Konvesional yang berpandangan tradisional, menganggap perempuan masuk ke ranah politik adalah sesuatu hal yang tabu. Meski pandangan Islam lain menganggap perempuan maupun lak-laki adalah sama tidak ada bedanya dimata Allah.
Keterwakilan perempuan dalam politik khususnya di legislatif harus dijadikan evaluasi, apakah rendahnya keterwakilan perempuan di Kabupaten Tasikmalaya sebesar 14% dipengaruhi oleh sistem pemilu, internal parpol atau budaya politik dan agama yang sudah mengakar kuat di masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Partai politik sesuai fungsinya harus memberikan pendidikan politik yang lebih matang kepada kader perempuan agar para perempuan bisa lebih siap bersaing dengan laki – laki dalam kancah perpolitikan dan menjadikan kader perempuan lebih berkualitas dalam berpolitik sehingga kesetaraan gender bisa terwujud dan keterwakilan perempuan dapat terpenuhi demi kepentingan dan kebaikan bangsa.


Kata kunci : Keterwakilan Perempuan, Kuota 30 Persen, Persepsi Parpol,


penelitian dibiayai oleh Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Dosen Muda Nomor : 1507/L4/KL/2010

DIREKTORAT PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL


0 komentar:

Entri Populer