Rabu, 04 April 2012

Piramida Kekuasaan Orde Baru


 REVIEW
PIRAMIDA KEKUASAAN ORDE BARU
(Menelisik Kekuatan Politik Soeharto dalam Mempertahankan Pemerintahan)

Moh.Ali Andrias, S.IP., M.Si

Kekuatan politik Orde Baru dalam review kali ini mencoba menjelaskan tentang tiga tema pokok utama pendukung kekuasaan pemerintahan Soeharto. Pandangan ilmuwan politik R.William Liddle guru besar Ohio Statet University, tentang piramida kekuasaan di zaman Orde Baru. Liddle memang tidak memasukkan partai politik (Golkar) sebagai salah satu komponen penting piramida kekuasaan. Bentuk (piramida kekuasaan) Orde Baru terdiri dari (1) Kantor Kepresidenan yang kuat, (2), militer yang aktif berpolitik, (3) birokrasi sebagai pusat pengambilan kebijakan. Ketiga “cabang” kekuasaan itu berinteraksi sedemikian rupa sehingga menghasilkan segitiga kekuasaan yang sangat kuat dan hegemonik di dalam kehidupan sosial budaya, ekonomi dan politik Indonesia. Bahkan, interaksi dari ketiga kekuasaan ini telah mendorong terjadinya proses institusional politik yang menggantikan model pemerintahan yang bersifat pribadi (personal rule).
Salah satu yang krusial dalam pandangan Liddle tentang piramida kekuasaan Orde Baru adalah kehadiran aktor politik, yakni mantan Presiden Soeharto. Dalam pandangannya, Soeharto, sebagai politisi yang mempunyai otonomi relatif, yang merupakan pelaku utama transformasi meskipun tidak penuh, model pemerintahan yang bersifat pribadi kepada yang lebih terinstitusionalisasikan. Sampai tingkat tertentu, indikator dari institusional ini adalah dominannya peran kantor kepresidenan.
Meskipun tidak terlalu berbeda secara substansial dengan Liddle, saya juga cenderung berpendapat bahwa tokoh utama politik Indonesia sebelum masa reformasi lahir adalah Soeharto. Tiga pilar kekuasaan yang secara efektif berhasil dimainkannya adalah birokrasi, tentara, dan Golkar. Inilah tiga tiang penyangga kekuasaan Soeharto. Melalui pengaturan yang efektif oleh Soeharto, baik militer, birokrasi  maupun Golkar muncul sebagai mesin pendukung kekuasaan Orde Baru. Untuk itu, sebenarnya proses institusionalisasi belum terjadi benar, dan yang masih menonjol selama tiga dasawarsa lebih pemerintahan Soeharto adalah proses-proses politik yang secara individual dikendalikan oleh Presiden. Cabang-cabang kekuasaan apapun itu namanya, tetap berada di bawah kontrol Soeharto.
Dalam situasi seperti ini, jelas birokrasi, militer, dan partai politik tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Birokrasi tidak bisa mengelak intervensi politik presiden. Demikian pula halnya dengan militer dan parpol, alih-alih menjalankan fungsi sebagai aggregator dan articulator kepentingan konstituennya, Golkar ketika itu lebih berperan sebagai electoral machine penguasa pada umumnya dan Presiden Soeharto khusunya.
Kini, setelah Presiden Soeharto turun dari kekuasaan dengan segala implikasi (hujatan, makian, tuntutan, dan sebagainya) yang menyertainya situasi di atas tidak bisa dipertahankan lagi. Keinginan untuk keluar dari penjara otoritarianisme Orde Baru mendorong orang untuk merumuskan format baru bagi birokrasi, tentara, dan parpol. Dengan tertatih-tatih, sejak pertengahan Mei 1998 sudah melakukan transformasi besar-besaran, untuk mengenai rumusan ideal tentang bagaimana seharusnya birokrasi, militer, dan parpol berfungsi dengan sebagai mestinya.

Politisasi Birokrasi : Sesuatu yang Tak Terelakkan ?
Merumuskan yang ideal memang bukan sesuatu yang mudah, birokrasi bisa saja diformulasikan secara ideal, denga menyalin teori dan konsep dasar dari para ahli tentang administrasi birokrasi. Mengubah alam pikiran birokratis yang pernah berkembang selama tiga dasawarsa memang sulit, sehingga masih saja membekas dalam pikiran para birokratis tidak bisa membebaskan birokrasi dari intervensi politik, masa transisi yang sudah berlangsung 10 tahun lebih masih ditandai oleh struktur birokrasi yang kental. Birokrasi memang tidak bisa imun (tidak terlindungi) dari politik. Dengan kata lain, politisasi merupakan sesuatu yang tak terelakkan.
Yang dimaksud dengan politisasi birokrasi, adalah masuknya orang-orang partai ke jajaran birokrasi. Tentu, ini bukan dalam konteks duduknya tokoh-tokoh politik sebagai menteri, tetapi lebih pada diisinya jabatan-jabatan di bawah menterri oleh orang-orang partai atau mereka yang mempunyai kedekatan sosial budaya, ekonomi, maupun politik dengan elite-elite politik.
Isu ini memang bukan perkara mudah untuk direformasi, ada yang berpandangan pro dan kontra. Kalangan pertama (yang pro) bahwa hal itu (terutama) merupakan konsekuensi logis, dan mungkin tanpa rekayasa secara cukup berarti dari terpolitisasinya massa sebagai akibat dari liberalisasi dan relaksasi politik, setelah mundurnya Soeharto. Tidak ada cara yang lebih mudah bagi para pemimpin partai atau elit politik untuk memberikan reward (hadiah) kepada para pendukungnya, kecuali dengan membagi-bagikan jabatan. Karena apa yang disebut dengan jabatan-jabatan politik itu sedikit jumlahnya, maka jabatan-jabatan yang bersifat “non politik” jadi sasaran. Di luar itu, ada yang merumuskan sejauh orang yang ditempatkan mempunyai tingkat kompetensi yang memadai dan bertindak profesional, maka tidak ada alasan untuk menolak mereka masuk ke dalam birokrasi.
Sementara kalangan yang kontra (menolak) masuknya orang-orang partai ke birokrasi, kecuali posisi menteri yang dilihat sebagai jabatan politik. Masuknya elit-elit partai ke jajaran birokrasi tentu akan merusak fungsi dan netralitas birokrasi. Pada akhirnya yang demikian itu akan membuat birokrasi bekerja untuk kepentingan partai, dan bukan masyarakat luas. Karenanya, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, birokrasi harus bebas dari politik yang antara lain ditandai dengan diisinya jabatan-jabatan birokratis (karir) oleh para  birokrat itu sendiri.
Tapi yang dikemukakan di sini bukan perdebatan tentang substansi masing-masing argumen, baik yang mendukung atau yang menolak politisasi birokratis. Dengan kata lain, tulisan di bawah ini tidak akan menimbang baik buruknya politisasi birokrasi, atau kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi jika orang-orang partai masuk birokrasi. Alih-alih yang juga penting diperbincangkan adalah, kemungkinan bahwa pada dasarnya birokrasi tidak dapat menghindar dari kecenderungan-kecenderungan politik penguasa. Lazimnya naluri politik para politisi, apa saja yang ada disekeliling mereka, apalagi yang masih ada kaitannya dengan institusi negara akan dipandang atau dijadikan sebagai sumberdaya politik[1].
Interplay yang sedemikian hebat antara politik dan birokrasi, terutama pada masa Orde Baru telah menghasilkan birokrasi yang memihak dan tidak netral. Hal ini bukan hanya nampak pada masa-masa menjelang pemilu, tetapi juga pada tradisi kinerja birokrasi sehari-hari. Pendeknya, kalau kita ingin menunjukkan akibat buruk dari interplay antara politik dan birokrasi, impartiality seperti yang diteorikan oleh Weber baik dalam konteks promosi jabatan maupun kualitas pekerjaan, merupakan nomenklatur yang tidak dikenal dalam perjalanan birokrasi Indonesia.
Apa yang ingin disampaikan adalah persoalan politisasi birokrasi tidak bisa dilihat semata-mata dari perspektif baik-buruk. Melainkan, hal itu juga harus diletakkan dalam konteks yang lebih realistis, khususnya yang berkaitan dengan watak  pelaku-pelaku politik serta pandangan inheren mereka tentang kekuasaan. Tanpa itu, kita akan gagal merumuskan gagasan tentang posisi birokrasi secara tetap lebih-lebih lagi di tengah besarnya daya tarik politik. Pandangan doktriner yang hanya didasarkan pada konsep-konsep ideal tentang birokrasi, hanya akan menghasilkan “teriakan-teriakan keras”. Sementara itu, para pelaku politik, secara tidak bergeming, tetap melancarkan gerakan-gerakan politik mereka untuk mempengaruhi dan membentuk tatanan yang diinginkan atas apa saja yang di sekeliling mereka. Tempo-tempo, hal itu dilakukan secara terang-terangan. Pada kesempatan lain, politisasi itu dilakukan secara samar-samar. “Apa saja” itu bisa berarti birokrasi, institusi militer, bank sentral, MA, dan lain sebagainya. Meskipun ada undang-undang yang melarang atau membatasinya, di tangan para pelaku politik yang kharismatis, yang mampu menyedot dukungan secara berarti, baik dari luar maupun dari dalam negeri, politisasi seperti yang dimaksudkan di atas akan dilihat sebagai sesuatu yang paling tidak “wajar”. Bukankah demikian yang sedang berlangsung dewasa ini ?.
Partai Politik Sebagai Artikulator dan Agregator
Parpol menurut keharusan apakah pada masa Demokrasi Terpimpin, Liberal, Orde Baru, ataupun reformasi berkisar sebagai institusi yang melakukan agregasi atau artikulasi kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, kita juga sadar bahwa parpol, meski dalam konteks keharusan, tidak dalam tataran vakum. Peran parpol akan sangat dipengaruhi oleh circumstances yang ada baik yang bersifat struktural, sosio kultural, dan lain sebagainya. Seperti yang dikonseptualisasikan banyak pihak yakni sebagai articulator dan aggregator kepentingan masyarakat akan sangat dibentuk dan dipengaruhi oleh kondisi yang ada, atau praktik-praktik politik yang berkembang, atas dasar pemikiran itu maka pembicaraan mengenai peran parpol pasca Orde Baru juga akan ditentukan oleh struktur dan situasi sosial ekonomi dan politik yang berkembang pada masa itu.
Untuk alasan-alasan yang akan dikemukakan nanti saya ingin memulai dengan sebuah pertanyaan yang pesimistis bahwa peran atau kehidupan parpol pasca Orde Baru ini tidak seperti diharapkan oleh gerak reformasi, harapan di mana parpol bisa berlaku mandiri, mempunyai resources (sumberdaya) yang cukup, untuk memainkan peran mereka sebagai aggregator dan articulator kepentingan masyarakat. Tentu, dengan pertanyaan ini saya tidak menafikan adanya perubahan-perubahan yang cukup mencolok dalam diri kehidupan partai-partai pasca Orde Baru. Paling tidak kehidupan mereka, sama dengan yang dialamai masyarakat luas yakni menjadi lebih dinamis.
Kenyataan itu baru merupakan ekspresi kebebasan dari belenggu struktur kehidupan politik yang tidak kompetitif di masa lalu. Artinya, dilihat dari sudut substansi peran yang seharusnya mereka mainkan, parpol masih berada pada tahap menikmati kebebasan berpolitik bagi mereka sendiri. Indikator penting dari hal ini, nampak banyaknya keinginan yang disuarakan parpol, namun diantara parpol satu dengan yang lainnya bukan hanya berbeda kepentingan, tetapi juga bertentangan bahkan menjadi konflik. Dinamika seperti ini ditambah lagi tidak diimbangi oleh kemampuan elit parpol untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan bersama, sehingga daftar agenda yang disusun dan akan dijalankan, kerapkali tidak sesuai substansinya.
Sebagai hasil liberalisasi dan relaksasi politik yang terjadi pasca reformasi, masih berjalan ditempat. Course of Action kehidupan kenegaraan masih berputar soal (1) keinginan untuk keluar dari krisis ekonomi, (2) mengadili pejabat-pejabat yang korup, (3) stabilitas politik yang masih belum pasti dan (4) kebutuhan sembako belum bisa dipenuhi secara maksimal dan semakin tinggi.
Parpol masih berusaha keluar dari stigma lama, menjadi sangat vocal dan kritis terhadap pemerintah, meski sudah melakukan konsolidasi politik. Tetapi masih belum jelas semua dilakukan dalam rangka apa, dalam konteks fungsi resmi parpol sebagai articulator dan aggregator kepentingan masyarakat ?. apakah DPR memperjuangkan ide tentang accountability yang tegas antara wakil rakyat dan yang diwakilinya?. Ataukah mereka justru mewakili kepentingan-kepentingan politik mereka sendiri? Dalam rangka UU pemilu, belum bisa menarik kesimpulan yang jelas, di mana letak aspirasi masyarakat luas yang diwakili dalam pasal-pasal dan UU tersebut. Di pihak lain (pemerintah) selaku pekaksana masih berputar-putar dengan pernyataan retoris, dan bergerak sejengkal ketika ada desakan (konflik) atau masalah di masyarakat. Di atas semua itu, yang justru nampak adalah diskordansi, ketidakjelasan mengenai apa yang hendak diperbuat dalam kerangka reformasi.
Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia mewarisi konfigurasi elit yang terpecah, bukan hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga ide. Munculnya parpol dengan beragam visi, misi, platform, dan pemikiran politik. Sedikit banyak telah memperteguh polarisasi politik, faksi-faksi, bahkan friksi-friksi dalam masyarakat. Bagaimana situasi seperti ini kita bisa mengharapkan kehadiran parpol, yang meskipun mulanya mewakili sebuah kepentingan faksionalisme. Sebagaimana pernah diharapkan Voltaire yang kembali dikutip Giovanni Sartori, bagaimana kita bisa berharap, kehidupan politik partai sebisanya tidak memuakkan?. Pesimisme publik bisa bertambah hanya dengan melihat munculnya banyak partai itu sendiri. Tanpa bermaksud menepis niat baik para pendiri partai, kemunculan multi partai itu, dengan variasi nama yang hampir tanpa preseden, mengesankan kita semua kita tidak serius dalam memberikan jawaban-jawaban terhadap krisis.

Profesionalisasi Tentara : Kembali ke Barak ?
Eforia politik pasca Orde Baru juga menuntut perumusan baru tentang fungsi dan kedudukan tentara. Suara yang paling keras adalah tuntutan untuk menghilangkan fungsi-fungsi sosial-politik tentara, baik di parlemen atau pos-pos sosial politik lainnya. Ini jelas bukan perkara mudah ketika itu. Sekian dasawarsa tentara telah terlibat dalam fungsi-fungsi sosial-politik. Pengembalian militer ke barak secara drastis merupakan suatu keputusan yang bisa mendatangkan dislokasi-dislokasi sosial-politik. Bahkan bisa mendatangkan krisis ekonomi dan negara yang kolaps. Namun membangun kembali hubungan sipil-militer jelas harus melibatkan proses negoisasi. Dalam hal ini tentara tidak mampu mendiktekan kemampuan mereka. Proses transisi atau negoisasi itu, tentara kehilangan hak-hak prerogative secara cukup berarti. Bahkan mereka tidak lagi mampu menentukan budget mereka sendiri. Demikian pula kenaikan pangkat dan rekruitmen yang sekarang di bawah kontrol Menteri Pertahanan.
Akan tetapi yang ingin dikemukakan di sini sebenarnya adalah cara penanganan terhadap tentara berkaitan dengan reformasi peran mereka. Bahwa tentara ikut menangani masalah sosial-politik, hal itu bukan zamannya.  Kenyataan bahwa tentara Indonesia sudah sekian lama berpolitik, hal itu hendaknya dijadikan pertimbangan dalam merumuskan peran mereka. Bukankah itu pulalah, yang melatarbelakangi para politisi di parlemen mengulur batas waktu tentara untuk berpolitik dari 2004 menjadi 2009. Namun yang jelas dalam review kali ini, piramida kekuasaan yang kita sudah bahas sebelumnya, sedikit banyak bisa menjelaskan bahwa telah menjadi kekuatan politik Orde Baru.



[1] Sebetulnya agak aneh memperbincangkan soal politisasi birokrasi dewasa ini, seolah-olah hal itu merupakan sesuatu yang asing dalam kehidupan kenegaraan kita, sejak Indonesia mempunyai perangkat birokrasi, sulit rasanya menemukan suatu periode pemerintahan yang memperlakukan sebagai institusi yang bebas politik. Baik pada masa demokrasi parlementer, terpimpin, dan Pancasila, dan periode transisional sekarang ini. interplay antara politik dan birokrasi merupakan sesuatu yang jelas adanya. Walaupun, harus diakui bahwa intensitas dan lingkupnya bervariasi antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lain.

0 komentar:

Entri Populer