Rabu, 04 April 2012

Kekuatan Politik Militer Indonesia Pra-Pasca Reformasi


REVIEW
Politik Militer Transisi Pasca Reformasi
Kekuatan Politik yang Menghiasi Perpolitikan Indonesia

Oleh :
Mohammad Ali Andrias, S.IP., M.Si




Dalam suatu perjuangan menuju demokrasi, hubungan kekuasaan dalam suatu rezim otoriter di satu pihak tergantung pada kemampuan rezim untuk memimpin para sekutu politiknya, dan untuk mempertahankan persatuan koersinya, dan, di pihak lain, tergantung pada kemampuan kelompok oposan yang demokratis untuk memperkuat dirinya serta untuk menciptakan dukungan bagi sebuah alternatif pemegang kekuasaan[1].


Pasca reformasi Indonesia situasi perpolitikan Indonesia sejatinya masih belum dianggap mengalami stabilisasi politik. Konflik politik dan kepentingan yang hanya mementingkan kelompok atau golongan elit politik sipil, setelah mengambil alih kekuasaan otoriter Orde Baru, belum bisa memanfaatkan dengan baik situasi kondisi demokrasi seperti ini. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh beberapa negara Asia lain atau Amerika Latin, dimana peran militer mengambil alih perpolitikan negara yang dianggap tidak kondusif. Dengan memanfaatkan situasi demikian tidak menutup kemungkinan, militer berupaya kembali masuk politik yang dianggap “haram” atau “tabu” selama ini.
Ditengah-tengah situasi yang rumit itu, tampaknya masyarakat “menghendaki segera adanya situasi yang “aman” agar mereka dapat menjalani kehidupan bersama. Dalam rangka itu, masyarakat luas tampaknya mulai “tidak percaya” kepada elit politik sipil yang hanya “pandai berpolitik praktis” yang menyebabkan situasi damai tak juga terwujud. Untuk melahirkan harapan masyarakat itu, mereka pada akhirnya melirik kekuatan yang selama ini dicurigai, bahkan dihujat karena dukungannya terhadap Jenderal Soerharto Orde Baru yang otoriter dan korup. Kecenderungan kembali diharapkannya TNI untuk “ikut” mengambil peranan dalam pemerintahan bangsa-negara , tampak di dalam hasil polling di Metro TV beberapa waktu lalu. Hasilnya sekitar 76% peserta memberi suara terhadap (kemungkinan) kembalinya TNI ke jajaran pemerintahan. Tentu saja hasil polling itu dapar “diperdebatkan”, apalagi peneleponnya berasal dari Jakarta, namun paling tidak hasil polling dapat dibaca gejala berubahnya pandangan masyarakat dewasa ini.
Penentangan militer pada era Orde Lama bisa dilihat secara historis misalnya munculnya DI/TII, Permesta, TKR di Sulawesi untuk menentang pemerintahan Republik Indonesia. pasukan-pasukan bersenjata organik milik pemerintah tampak saling bersaing dengan wilayah kekuasaannya masing-masing. Bahkan diantara batalyon-batalyon itu pernah berkelahi sendiri dalam bentuk kontak senjata di antara mereka, demikian pula halnya dengan pasukan-pasukan  bersenjata DI/TII dengan TKR saling bersaing dan bertempur. Dengan demikian ada persaingan internal dan eksternal diantara pasukan-pasukan itu.
Sejalan dengan itu, tampak bahwa posisi militer, TNI sebagai sebuah kekuatan terorganisasi dan alat negara setiap periode yang ditandai oleh terjadinya perubahan militer, memang menjadi pembicaraan untuk “meletakkan” posisi militer itu dalam kerangka pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, yang sering tampil sebagai topik pembicaraan dalam setiap periode perubahan itu ialah hubungan sipil-militer. Selanjutnya bagaimana dan di mana posisi militer dalam percaturan politik negara. Dengan demikian, yang akan menjadi topik pembicaraan itu berfokus pada peranan sosial politik militer.
Berbicara permasalahan tentang hubungan sipil militer, Dr Salim Said sebagai pengamat militer Indonesia cukup menarik jawaban, menurutnya :

Kalau berbicara hubungan sipil-militer di Indonesia kita bicara dalam dua tataran. Pada tataran legal konstitusional dan civilian supremacy. Artinya, orang yang dipilih rakyat itulah yang berkuasa, termasuk berkuasa atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 45. Sedangkan dalam tataran politik, adalah suatu kenyataan bahwa sejak awal kemerdekaan TNI memainkan peranan politik.  Tanpa doktrin Dwifungsi dari “jalan tengah” mereka telah mempunyai peranan politik. Peranan ini membesar atau mengecil tidak tergantung dialektik antara kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat dengan militer.

Persoalan hubungan sipil-militer ini memang merupakan hal yang sekarang menemukan “bentuknya” yang tepat, bahkan sampai sekarang. Dan hal ini pula yang menyebabkan persoalan posisi militer selalu dalam situasi yang rumit. Sejak awal terbentuknya, yang dilakukan oleh dirinya sendiri, sebagaimana secara factual historis, dan ini juga dikatakan oleh Dr. Salim Said, militer memang selalu berada di dalam posisi “perebutan”. Atau bisa dikatakan sebagai Pergulatan Kekuatan-Kekuatan untuk Menguasai Militer.
Adanya situasi rumit untuk melakukan pergantian komandan di lingkungan militer, dan terjadinya friksi-friksi di lingkungan Markas Besar dan Kementrian Pertahanan pada tahun 1950-an, tidak hanya disebabkan oleh karena kebermacaman warna dari pasukan-pasukan militer sebagai akibat proses pembentukan dirinya sendiri, melainkan karena kekuatan-kekuatan politik memang melakukan strategi untuk merebut pengaruh di lingkungan militer. Setiap menteri pertahanan yang diangkat di dalam kabinet yang dibentuk, akan berusaha untuk menempatkan “orang-orang kita, baik di Kementerian Pertahanan, tetapi juga di Markas Besar TNI.
Puncak dari situasi buruk hubungan sipil-militer ketika terjadi peristiwa 17 Oktober 1952. Dampak dari peristiwa ini memang membekas amat dalam yang bahkan “mengorbankan” sejumlah perwira terbaik dan pembentuk TNI yang awal, seperti Mayjen Simatupang dan Kolonel Nasution. Setelah melewati situasi rumit dengan bentuk penyelesaian yang “tidak selesai”, maka setelah Pemilu 1955, posisi Nasution dikembalikan untuk menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Tetapi sayangnya (hasil)Pemilu tahun 1955, tidak dengan segera menyelesaikan persoalan, bahkan yang terjadi ialah persoalan-persoalan baru, tidak hanya yang berkaitan dengan persoalan hubungan sipil-militer, melainkan makin lebar ke kawasan lain, yakni hubungan Pusat (Jakarta-Jawa) dengan Daerah (luar Jawa). Ternyata hubungan Pusat-Daerah ini tidak dapat pula dilepaskan dari persoalan “di mana posisi militer dalam rangka pengaturan hidup bersama dan pemerintahan negara”.
Apa yang terjadi setelah Nasution memegang pimpinan TNI-AD menunjukkan bahwa dalam perjalannya, ia berusaha mencari suatu rumusan “yang pasti” di mana tempat TNI dalam rangka peranannya sebagai kekuatan alat negara. Dalam rangka itulah Nasution merumuskan “Jalan Tengah” yang dikenal lebih lanjut dengan dwifungsi ABRI.
Ketika Demokrasi Terpimpin, maka diwfungsi ABRI “secara embriotik” mulai tampak lebih jelas. Tetapi pelaksanaannya “dapat dikontrol” karena yang melaksanakan adalah “penciptaan” sendiri, yakni Jenderal Nasution. Lain halnya ketika dwifungsi ini diwujudkan dengan sebuah pelaksanaan yang sistematis dan menjadi bagian dari sistem politik yang dikembangkan selama periode kekuasaan Jenderal Soeharto (Orde Baru). Selama itu, dengan berpegang pada formula dwifungsi yang dikembangkan Jenderal Soeharto, ketika menyaksikan penetrasi anggota TNI-ABRI ke struktur pemerintahan di luar struktur TNI-ABRI, mulai dari camat, bupati, direktur, dirjen-sekjen-irjen di “semua” departemen. Kita juga menyaksikan Golkar sudah menjadi organisasi politik yang “dikuasai” TNI-ABRI dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan strategi politik bagi kemenangan Golkar maka dilaksanakanlah, pertama, massa mengambang, kedua, monoloyalitas bagi PNS (Sipil).
Perjalananan TNI-ABRI dengan dwifungsi berlangsung bersama dengan sistem kekuasaan Presiden Jenderal Soeharto dan ketika kekuasaan rezim ini jatuh, maka posisi militer pun kembali digugat. Dwifungsi pun “diteriakkan sebagai barang haram” dan harus dihapuskan. Teriakan tersebut mendapat sambutan dari lingkungan TNI sendiri. Banyak hal yang dilakukan dalam rangka reposisi TNI itu, yang pertama, istilah ABRI tidak digunakan lagi dan sepenuhnya hanya digunakan TNI. Yang kedua, Polri dipisahkan kembali dari TNI dan Polri berada di bawah langsung Presiden. Yang ketiga, TNI aktif yang memegang jabatan struktural non-TNI di departemen-departemen tidak lagi diperbolehkan untuk tetap menggunakan atribut TNI. Artinya kalau tetap pada jabatan non TNI, harus pensiun.
Ketika situasi berubah di dalam rangka isu reformasi, maka kembali posisi TNI dipertanyakan dan dwifungsi pun digugat. Pengamat militer Salim Said memberikan pandangannya :
Secara legal, penghapusan dwifungsi haruslah merupakan keputusan politik dari wakil-wakil rakyat atau elected politicians. Selama para politisi yang mewakili rakyat itu bisa secara bersama mengelola negara ini tanpa menjegal satu dengan lainnya, maka selama itu pula TNI tidak akan punya alasan untuk mengatakan bahwa mereka harus masuk politik untuk jadi juru selamat.

Selanjutnya Salim Said menyatakan bahwa :

Keputusan pimpinan TNI untuk menghapuskan dwifungsi, bahkan sebelum MPR dan DPR mengambil keputusan final mengenai hal tersebut, bisa dilihat sebagai bukti kepekaan TNI terhadap aspirasi masyarakat. Tetapi ini juga bisa hanya sekedar usaha sementara untuk meredakan kemarahan masyarakat. Buktinya masih banyak jabatan birokrasi yang masih diduduki oleh militer di berbagai departemen.

Melihat pandangan ini jelas bahwa penentuan posisi TNI haruslah ditentukan oleh (sebuah) keputusan politik  dari wakil-wakil rakyat, atau politisi-politisi (sipil) yang terpilih melalui Pemilu. Tetapi penentuan itu hanya dapat dilakukan kalau para politisi (sipil) yang mewakili rakyat itu dapat mengelola negara tanpa konflik, istilah yang digunakannya, “tanpa menjegal satu dengan yang lainnya” diantara mereka. Yang dimaksud oleh Salim Said ialah selama para politisi sipil dapat “dipecah”, maka peluang bagi campur tangan TNI yang dilakukan dengan “melampui batas” kewenangannya, setiap kali dapat dilakukan. Dengan keterangan itu, ia mempersyaratkan “keutuhan politik” diantara para politisi sipil, wakil rakyat, untuk mengakhiri “campur tangan” TNI di bidang non TNI.
Kemudian ada hal yang menarik dari pandangannya, tentang penghapusan dwifungsi itu. Dari sudut pandang TNI, dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Yang pertama, adanya kepekaan TNI terhadap aspirasi rakyat, yang kedua, untuk meredakan rakyat. Hal pertama, tentu mempunyai makna yang positif. Artinya secara politik, TNI memiliki kemampuan untuk menangkap aspirasi rakyat terhadap TNI. Dengan itu, TNI dapat mempertahankan komitmennya “untuk bersama-sama dengan rakyat”.
Sebaliknya dengan hal yang kedua, yang bersifat “taktik” untuk mempertahankan diri. Jelas hal kedua ini lebih bersifat negatif. Artinya langkah untuk menghapuskan dwifungsi itu dilakukan tetap dalam rangka mempertahankan posisi TNI di tempat-tempat strategis di non-TNI.
Ketika SU MPR yang angota-anggotanya dipilih melalui pemilu 1999, maka ada hal yang menarik. Yakni dipertahankannya keanggotaan TNI-Polri sampai 2009. Keputusan ini memang melahirkan wacana, karena dianggap sebagai keputusan yang kontroversial. Bahkan tokoh yang waktu itu berkedudukan sebagai Menteri Pertahankan, seperti Prof.Dr. Juwono Soedarsono memberikan reaksi yang “agak emosional”, terhadap keputusan itu. Tampak tokoh yang sering “digambarkan” dekat TNI itu, “amat” tidak setuju dengan keputusan yang memperpanjang posisi TNI di dalam lembaga legislatif.
Sehubungan dengan itu, ketika keputusan politik yang berkaitan dengan waktu pengakhiran keberadaan TNI di MPR itu, ditanyakan Salim Said :

Barangkali mungkin saya salah, tetapi saya melihat ini sebagai indikator dari belum tumbuhnya rasa percaya diri para politisi sipil kepada diri mereka serta proses politik demokratis. Mereka tampaknya masih dihantui oleh pengalaman Orde Baru yang menunjukkan bahwa suatu pemerintahan hanya bisa stabil dan bertahan lama jika ia menguasai dan didukung tentara.

Dari analisis tersebut sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa ia memberikan kritik yang tajam terhadap politisi sipil termasuk Alm. Gus Dur, karena belum mampu mengembangkan kekuatannya untuk “tidak terlepas” dari bayang-bayang kekuatan politik TNI-Polri, sebagaimana yang terjadi di dalam periode Orde Baru[2].


Upaya bangsa Indonesia membangun demokrasi, telah membawa sejarah politik militer di Indonesia pasca Soeharto ke dalam situasi yang sangat krusial. Situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh masyarakat maupun militer sendiri. Kekecewaan massa terhadap peran militer yang dinilai koersif mendukung rezim otoritarian, terakumulasi sekian lama, lalu meledak setelah menemukan momentumnya. Kekuatan massa itu kemudian berhasil memaksa militer dalam banyak hal untuk “tunduk” kepada sipil. Militer dipaksa untuk tidak lagi menyentuh ranah politik, dan diminta kembali ke barak. Sebaliknya militer diminta mengembangkan profesionalisme, sehingga tanggungjawab kepada masyarakat dan negara bukan kepada kepentingan rezim penguasa.
Menghadapi tekanan yang besar, mau tidak mau, secara internal militer kemudian melakukan reformasi, dengan mencoba mereposisi dan meredefinisi peran sosial politiknya. Sementara itu, politisi sipil memperoleh jalan lebar untuk mencoba mengisi dan mengendalikan berbagai posisi strategis yang di masa lalu di pegang militer, sehingga menimbulkan gelombang perubahan di kalangan sipil maupun di tubuh militer.
Perubahan peran militer dapat dilihat diparlemen, TNI seolah hanya mengikuti irama politisi sipil. Dalam beberapa kasus pemungutan suara di DPR, fraksi TNI memilih netral. Hanya ketika DPR mengambil suara dalam kasus Buloggate dan Brunaigate, fraksi TNI mendukung temuan Pansus DPR yang cenderung menyudutkan posisi Gus Dur.
Namun ketika melihat sikap TNI dalam penanganan konflik kekerasan yang cenderung meluas di berbagai daerah di Indonesia. TNI terkesan lamban, dengan alasan takut salah mengambil langkah. TNI trauma karena nanti dianggap tuduhan pelanggaran HAM. TNI kemudian merasa membutuhkan payung politik, antara lain instruksi dari penguasa yang ada di tangan sipil. Ironisnya, penguasa sipil itu tidak segera menurukan instruksi yang jelas dalam mengatasi konflik komunal[3].
Apa yang diperoleh militer pada era reformasi tersebut, sangat jauh berbeda dengan apa yang diperankan militer pada masa-masa sebelumnya. Rezim Soeharto militer memiliki peran yang sangat dominan. Peran militer merambah hampir seluruh aspek kehidupan sosial, sehingga Wiliam Liddle sempat menyebut sebagai primus inter pares. Begitu besarnya peran mereka sehingga berimplikasi kepada melemahnya berbagai kekuatan sosial politik masyarakat dan menguatnya korporatisme negara.
Dengan demikian sejumlah pertanyaan masih sangat terbuka, apakah militer benar-benar akan “kembali ke barak” dan menjadi militer profesional seperti yang ada pada militer Amerika Serikat, sehingga dengan demikian membuka kemungkinan bagi tumbuhnya apa yang disebut dengan “supremasi sipil”. Ataukah militer mencoba mendefinisikan citra dirinya  dalam format yang lain, misalnya sebagai tentara revolusi? Atau justru berkemungkinan menjadi tentara praetorian sehingga tentara tetap saja mengalami politisasi, yang hanya berarti akan memperlebar kemungkinan kembalinya militer menjadi alat Presiden dan bukan lagi alat masyarakat dan negara.
Kesimpang siuran peran militer dalam politik itu bukan semata-mata disebabkan adanya konflik kepentingan di tubuh internal militer seiring dengan munculnya persaingan antar friksi. Di kalangan masyarakat Nampak belum ada kata sepakat, suara masyarakat yang menghendaki supremasi sipil dengan cara mengurangi peran militer dalam politik semaksimal mungkin, ternyata tidak bulat. Sebuah jajak pendapat menghendaki peran militer lepas dari politik praktis 30,2% lebih rendah, dari mereka yang tidak menghendaki lepas dari politik praktis (31,6%), sedangkan sisanya 38% lainnya menyatakan bergantung situasi. Kalau situasi menghendaki, kenapa tidak[4].
Penelitian peran militer dalam politik di dunia oleh Perlmutter bisa dijadikan pelajaran berharga. Sejarah militer di manapun tidak berkembang secara linier seperti yang sesederhana dibayangkan orang. Ideologi militer di sebuah negara bisa saja berubah-ubah. Perkembangan sejarah militer di sejumlah negara diketahui mengalami pergeseran. Militer di sejumlah negara bergeser dari semula berorientasi profesional namun dalam perkembangannya kemudian menjadi praetorian atau sebaliknya, dari tentara tentara revolusi berubah ke tentara praetorian dan begitupula sebaliknya.
Perlmutter mengatakan bahwa kemungkinan tentara revolusi berubah menjadi prajurit praetorian jauh lebih besar, dibanding menjadi tentara profesional. Tentara profesional akan mengubah diri menjadi praetorian pada saat-saat krisis, misalnya ketika pemerintah sipil gagal menjalankan tugas melindungi keamanan warga dan masa depan bangsanya. Sementara itu, hampir setiap saat tentara revolusi bisa saja mengubah dirinya menjadi prajurit praetorian. Hanya saja sejauh ideologi revolusi itu masih dapat dipertahankan dominasinya, kemungkinan tentara revolusi berubah menjadi prajurit praetorian menjadi lebih kecil. Dengan kata lain, munculnya prajurit praetorian dari tentara revolusi, lebih disebabkan karena tidak lagi dapat dipertahankannya dominasi partai atau kekuatan revolusi atas kebijakan nasional.

Penutup

Dalam era reformasi ini, dalam rangka membangun TNI ke depan dengan upaya melakukan demokratisasi, militer masih memiliki pilihan-pilihan untuk melakukan proses trasnformasi. Hanya saja untuk kondisi saat ini, TNI tidak memiliki syarat sosial politik yang kondusif untuk mengubah dirinya menjadi praetorian. Sebaliknya,dalam rangka demokratisasi, TNI tengah didorong oleh masyarakat untuk menterjemah visinya mengikuti aturan-aturan profesionalisme militer. Masyarakat juga menghendaki agar TNI tidak tercerabut dari akar sejarahnya, sehingga terbuka bagi TNI untuk menggabungkan profesionalisme militer dengan visi tentara revolusi, dengan catatan TNI tidak kembali menjalankan peran praetorian.
Dari berbagai bukti empirik, dapatlah dipersepsikan langkah-langkah TNI masih menggambarkan keinginan untuk tetap dapat mempertahankan kekuasaan, meski syarat sosial politik tidak banyak mendukung. Sebetulnya, keinginan itu dapat ditoleransi, dengan catatan, tidak akan menyumbat mengalirnya kekuatan partisipasi politik masyarakat yang otonom. Jika TNI dapat meyakinkan publik dalam turut membangun saluran-saluran partisipasi politik yang lebih berkembang luas, kritis, dan otonom, maka dapat diyakini upaya TNI mempertahankan kekuasaannya masih akan memperoleh justifikasi. Meskipun, TNI tetap bakal menghadapi resistensi kalau dalam menjalankan kekuasaan yang dimilikinya itu lalu mengharap berbagai privelese-privelese berlebihan.
Dalam banyak negara demokrasi, privelese bukan dihapuskan sama sekali, akan tetapi pada umumnya secara de facto militer tidak mampu menggunakan hak-hak istimewa tersebut secara efektif, sehingga privelese itu tidak bisa dimaksimalkan. Hak-hak istimewa tersebut hanya dapat dijalankan dalam derajat atau gradasi yang rendah, atau dilakukan secara moderat, misalnya komandan dinas aktif pada setiap angkatan masih diberi kesempatan untuk berperan dalam kabinet, militer rela melakukan power sharring, sehingga misalnya badan pertahanan dan keamanan nasional beserta kebijakannya tidak dikendalikan sepenuhnya oleh militer, melainkan bisa berbagi dengan tenaga-tenaga profesional di luar militer, dalam hal ini dari kalangan sipil.
Milihat perkembangan politik di Tanah Air, terutama dengan maraknya konflik komunal yang terus meluas, TNI memiliki alasan untuk kembali meminta privelese-privelese tertentu. Namun, yang jelas tidak ada alasan bagi TNI saat ini untuk menghambat tumbuhnya kekuatan otonom dan pemberdayaan berbagai lembaga publik yang diperlukan sebagai syarat partisipasi politik yang demokratis. Pada posisi seperti ini, sesungguhnya terbuka peluang membangun saluran partisipasi politik yang luas, dan peluang yang besar bagi pembentukan kekuatan politik masyarakat yang otonom.
Hanya nampaknya muncul political constraint baru. Kali ini tidak datang dari kalangan militer, tetapi justru muncul dari perilaku militerisme di kalangan sipil dalam bentuk para militer maupun milisi, yang kadang-kadang lebih militer daripada militer itu sendiri, sehingga berpotensi besar untuk dapat mematikan terbentuknya kekuatan otonom, kekuatan kritis pada masyarakat dan pemberdayaan demokrasi secara kultural maupun struktural. Oleh karena itu, konsolidasi menuju demokrasi pada era reformasi ini belum juga kunjung selesai, meski militer telah didesakralisasi, sementara kekuasaan setidak-tidaknya secara formal sudah berada pada tangan sipil.



[1] Lihat Alfred Stepan, Militer dan Demokratisasi : Pengalaman Brazil dan Beberapa Negara Lain. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti
[2] Militer masih memperoleh jatah dalam kabinet dengan posisi yang strategis. Gus Dur masih mempercayakan Menko Polkam kepada Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen (pun) Surjadi Soedirja sebagai Mendagri, Menhub/Komunikasi kepada Letjen Agum Gumelar, dan Mendag kepada Letjen Luhut Panjaitan.
[3] Kekerasan yang muncul melalui jalur etnis, agama, dan juga berbagai kepentingan komunal di negeri ini secara  tak terelakkan yang kemudian menelan korban harta dan nyawa yang tidak sedikit. Dalam tragedi kemanusiaan di Sampity, Palangkaraya dan Pontianak. Dalam relatif singkat telah memusnahkan ribuan rumah penduduk, lebih 400 orang tewas, puluhan ribu etnis Madura harus mengungsi ke tanah aslinya. Belum terhitung dengan konflik antara etnis di Ambon, Maluku, dan Aceh.
[4] Maksum dalam temuan pada Jajak Pendapat Jawa Post, 14 Maret 2001.

0 komentar:

Entri Populer