PERBANDINGAN UU PEMILU BARU DAN LAMA (I)
Pasal 8 ayat 1 menimbulkan "kecemburuan". Partai yang duduk di parlemen dapat hak istimewa
Sumber VIVAnews - Perbedaan pertama antara Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dengan UU Pemilu yang baru diketuk pada 12 April 2012 adalah pada rumusan Pasal 8. Dalam Undang-undang yang baru mengatur, pada pasal 8 ayat 1, partai politik yang bercokol di parlemen sebelumnya otomatis menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Berikut bunyi pasal 8 ayat 1 UU Pemilu yang baru:
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Sementara UU 10/ 2008 hanya mengatur, dalam pasal 8 ayat 2, "Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya." Ada kata "dapat" yang menunjukkan semua partai telah ikut Pemilu sebelumnya bisa ikut kembali di Pemilu.
Rumusan baru yang menguntungkan 9 partai di parlemen ini jelas menimbulkan "kecemburuan" bagi partai baru. Partai Nasdem misalnya, mengutarakan akan menggugat aturan pada pasal 8 ayat 1 ini ke Mahkamah Konstitusi.
Rumusan berbeda berikutnya dalam Pasal 8 ini terkait persyarat partai yang bisa menjadi peserta Pemilu. UU baru mengatur persyaratan yang lebih berat untuk menjadi peserta Pemilu.
Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
"Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU."
Sementara Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tahun 2008 sebagai berikut:
"Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf bdan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU."
Berikut bunyi pasal 8 ayat 1 UU Pemilu yang baru:
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Sementara UU 10/ 2008 hanya mengatur, dalam pasal 8 ayat 2, "Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya." Ada kata "dapat" yang menunjukkan semua partai telah ikut Pemilu sebelumnya bisa ikut kembali di Pemilu.
Rumusan baru yang menguntungkan 9 partai di parlemen ini jelas menimbulkan "kecemburuan" bagi partai baru. Partai Nasdem misalnya, mengutarakan akan menggugat aturan pada pasal 8 ayat 1 ini ke Mahkamah Konstitusi.
Rumusan berbeda berikutnya dalam Pasal 8 ini terkait persyarat partai yang bisa menjadi peserta Pemilu. UU baru mengatur persyaratan yang lebih berat untuk menjadi peserta Pemilu.
Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
"Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU."
Sementara Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tahun 2008 sebagai berikut:
"Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf bdan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU."
Apalagi perbedaan-perbedaan kedua UU ini? Ikuti berita-berita selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar