Minggu, 08 April 2012

Pemilukada : Suara Rakyat atau Elit-Elit Parpol ?


Pemilukada : Suara Rakyat atau Elit-Elit Parpol ?

Oleh : Mohammad Ali Andrias, S.IP.,M.Si

Berbicara pesta politik lokal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilukada secara langsung, yang terbesit dalam dibenak kita dan angan-angan rakyat Indonesia, adalah terjadinya proses demokratisasi secara substansial bukan demokrasi prosedural. Pilkada langsung diyakini sebagai mekanisme pemilihan yang lebih memberikan harapan, dibandingkan dengan penyelenggarakan pemilihan kepala daerah era sebelumnya. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap sebagai demokrasi semu (pseudo democracy), rakyat sama sekali tidak memiliki kedaulatan untuk menentukan pemimpin publik di daerahnya sendiri. Ternyata di dalam lembaga terhormat tersebut (DPRD), sarat dengan praktek politik uang (money politics) atau politik “dagang sapi”. Jelas sangat mencederai demokrasi dan tidak mendidik politik rakyat secara benar.
Pilkada langsung diyakini memberi secercah harapan bagi demokratisasi dan pendidikan politik rakyat Indonesia, karena akan memutus mata rantai praktek money politics di DPRD. Melalui Pilkada langsung kedaulatan dikembalikan lagi ke tangan rakyat, vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan) bukan vox elite vox dei (suara elit suara Tuhan). Rakyat dengan hak pilihnya bebas menentukan figur yang akan menjadi kepala daerah baik sebagai bupati, walikota maupun gubernur yang berkualitas, aspiratif, bertanggungjawab serta mempunyai legitimasi yang kuat di mata rakyat.
Namun demikian, harapan besar yang dibebankan pada pilkada langsung bukan berarti right politics dan demokrasi di Indonesia berjalan sempurna, jika mengacu pendapat Schumpeter bahwa penyelenggaraan pemilu bisa dikatakan sudah menjalankan  atau memasuki era demokrasi di suatu negara. Pendapat Schumpeter ini bisa dikatakan sebagai demokrasi minimalis, karena hanya sebatas pada pemilu. Realitasnya “ritual politik” tersebut tidak mampu mengeliminasi penyimpangan pada model pemilihan kepala daerah yang lama. Berbagai penelitian dan kajian mengenai pilkada langsung yang telah diselenggarakan sejak tahun 2005 diberbagai daerah menunjukkan sisi gelap (Mieztner 2005 dan Ufen 2006). Setidaknya dalam tulisan ini ada dua hal yang mendasar yang akan ditelaah, yakni politik uang dan budaya elitisme sebagai permasalahan yang telah mencederai proses pilkada langsung ini. Polemik pada pemilukada mungkin bisa dijadikan pelajaran untuk memperbaiki kehidupan yang lebih baik, namun jika permasalahan tersebut tidak bisa diperbaiki, malah menyimpan “bom waktu” atau bahaya laten yang dapat mencederai reformasi politik, yang diperebutkan dengan darah dan air mata rakyat dari tangan penguasa Orde Baru.
Semua permasalahan krusial sebenarnya masih bermuara di tangan partai politik (parpol), mereka menganggap reformasi politik, demokratisasi, suara rakyat,pemimpin yang berkualitas dan aspiratif hanya sebagai jargon politik atau retorika belaka. Parpol efektif hanya untuk membariskan orang yang haus kursi kekuasaan dan kekayaan, mereka gagal memaknai reformasi. Bisa dipastikan pemilukada atau politik Indonesia pasca reformasi merupakan politiknya partai-partai politik. Terlebih lagi parpol sering terjebak memperparah krisis tersebut dengan konflik-konflik internal di antara mereka yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan upaya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Mengacu UU No. 32 tahun 2004 dalam penyelenggaraan kekuasaan politik partai di daerah, telah memberikan kedudukan dan posisi yang istimewa kepada parpol sebagai mesin politik utama menuju kekuasaan di daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, parpol atau gabungan parpol adalah satu-satunya kendaraan politik yang sah untuk maju dalam pilkada. Meski terbukanya pencalonan kepala daerah independen, namun realitasnya hanya sebagian kecil calon pemimpin independen yang menang melalui pemilukada, sebagian besar pemimpin yang menang melalui mesin politik parpol.
Bukan rahasia umum memang terjadinya transaksi ekonomi dan politik antara parpol dengan pasangan calon kepala daerah. Parpol memasang tawaran harga tertinggi bagi siapapun yang berminat menjadi calonnya, sehingga seleksi atas kandidat yang dilakukan parpol kemudian tidak lagi didasarkan atas kualitas sang kandidat namun lebih ditentukan oleh seberapa banyak pundit-pundi harta yang dimiliki kandidat atau calon elit politik yang ingin memasuki tampuk kekuasaan.
Terkait pola pembentukan koalisi dalam pilkada hanya melihat sebagai pertimbangan kemenangan pemilu, tidak lagi mempertimbangkan latar belakang sejarah dan ideologi. Koalisi antar kekuatan politik yang berseberangan secara diametral, mungkin pada masa lalu tidak bisa terbayangkan. Akan tetapi dalam event (penyelenggaraan) pilkada langsung ini menjadi tidak mustahil. Pertimbangan yang diambil di dalam event pilkada oleh kandidat, partai dan pemilih bukan lagi berdasarkan atas loyalitas jangka panjang dalam bingkai lingkungan sosial yang spesifik, namun lebih pada pertimbangan-pertimbangan pragmatis.
Pragmatisme inilah yang bisa dijadikan sebagai variabel penjelas fenomena maraknya politik uang. Sementara pada tingkatan pemilih pragmatisme lebih banyak memperlihatkan kecenderungan yang positif, meskipun pilihan mereka terbatas, para pemilih secara umum mengambil keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan bertanggungjawab. Hal ini dibuktikan oleh kecenderungan pemilih untuk menghukum kandidat incumbent yang memiliki kinerja buruk, dengan tidak memilihnya lagi dalam pilkada, serta penolakan pemilih atas kandidat yang mengusung sentiment keagamaan dan etnis secara ekslusif.
Berdasarkan kajian politik yang bisa dijadikan cerminan bahwa transaksi politik tersebut bukan rahasia  publik lagi, ketika penelitian mengungkap sejumlah kandidat dalam pilkada tingkat kabupaten dan kota Jawa Tengah, ongkos politik rata-rata yang mesti dikeluarkan setiap calon sangatlah tinggi sekitar 8 miliar rupiah (Amiruddin dan A. Zaini Bisri, 2006). Tak heran jika dikatakan Andreas Ufen (2006) seorang Indonesianis dari Jerman, kemudian dia menyimpulkan “the institution direct election at these levels did not erase money politics but transferred it” .
Sebagai gambaran di atas telah menuntut kandidat atau calon pemimpin daerah, bukan hanya mampu mengalokasikan dana bagi kegiatan kampanyenya, namun juga harus mampu menyediakan sejumlah besar uang yang mesti diserahkan kepada parpol atau gabungan parpol yang mencalonkannya sebagai upeti kepada ketua umum partai di tingkat pusat. Hal ini tentu tidak bisa dipungkiri ketika pemimpin itu menang pemilukada, yang terjadi bukan memikirkan kebijakan yang mensejahterakan rakyatnya, tapi memikirkan untuk mengeruk kekayaan dengan korupsi, agar modal yang sudah dikeluarkan untuk memenangkan pemilukada segera kembali. Sehingga tidak salah jika pendapat Lord Acton dalam dunia politik praktis, “power attend to corrupt, absolute power attend to corrupt absolutely” (kekuasaan punya kecenderungan untuk menindas dan korupsi, dan kekuasaan absolut sudah pasti akan cenderung untuk menindas dan kian korup).
Keharusan kandidat pemimpin politik dinominasikan oleh parpol telah membatasi hak politik rakyat dalam pilkada, bahkan nilai-nilai demokrasi secara substansial hilang oleh kekuatan dan kepentingan elit-elit parpol. Hak rakyat hanyalah sebatas pada penggunaan hak pilih atas kandidat-kandidat yang telah ditentukan oleh parpol, atau sering kita sebutkan dengan demokrasi minimalis tersebut. Rakyat masih sangat minim atau kurangnya “melek politik” dalam mengajukan kandidat tanpa melalui parpol, atau sekarang disebut dengan calon independen. Meski pada dasarnya sudah diatur dalam perundang-undangan, namun kekuatan parpol masih begitu dominan dalam sistem politik di Indonesia, untuk menentukan calon kepala daerah. Akibatnya pilkada langsung ini bisa digaris bawahi menjadi sangat elitis. Artinya ritual politik (pemilu) hanya permainan perebutan kekuasaan antar parpol atau elit dalam parpol itu sendiri, bukan ritual suara rakyat dalam mencari sosok pemimpin kepala daerah yang ideal.
 Sebagaimana terbukti dari fenomena money politics yang kini masih berlangsung dalam pemilihan kepala daerah. Hanya orang-orang kuat yang notabenenya memiliki daya finansial besar atau yang didanai oleh mereka, yang akan mampu mencalonkan diri dalam pilkada. Sementara orang-orang yang memiliki kompetensi dan berkualitas, namun tidak cukup “amunisi” dana atau ekonomi yang kuat akan tersingkir dengan sendirinya, sebelum sampai panggung pemilihan kepala daerah dimulai. Jika sekarang patokan dasarnya adalah finansial atau materialisme untuk “membeli” kekuasaan politik. Dipastikan mayoritas kandidat yang muncul hanya elit-elit yang masih memiliki kaitan rezim lama sebelumnya. Kemudian menjadikan lembaga pemerintahan layaknya lembaga swasta (perusahaan), bukan melayani kepentingan publik tapi mencari atau mengeruk kekayaan sebesar-besarnya.
Money politics juga bisa dipahami sebagai persoalan survival (bertahan hidup), apapun metodenya asal tetap bisa digunakan untuk mempertahankan dominasi, atas kepentingan-kepentingan ekonomi politik elit-elit lama sebagaimana penguasa tradisonal Jawa, membeli loyalitas para bawahannya utnuk mengamankan kekuasaan.
 Ada juga hal yang menarik tidak selamanya kelompok yang memiliki modal (dana) besar, terjun langsung sebagai kandidat. Kelompok ini berupaya “bermain” dalam pilkada dengan memberikan dukungan finansial terhadap kandidat. Disinilah peluang untuk mempertahankan dominasi ekonomi politik elit tetap terbuka lebar melalui transaksi dengan para kandidat yang sangat membutuhkan dana untuk memenangkan pilkada. Sebagai konsekuensinya, pasca pilkada kepala daerah dan wakilnya yang terpilih mau tidak mau menjadi “political hostage” (tawanan politik) para elit parpol yang mendukungnya. Hal-hal inilah yang memunculkan fenomena yang disebut pemerintah bayangan atau Shadow Goverment, pemerintah ini yang mengatur kebijakan pimpinan daerah agar selalu sesuai dengan arah kepentingan politik dan ekonomi kelompok tersebut.
Kelompok ini memang tidak menduduki jabatan politik (kekuasaan politik), namun sebenarnya sangat berpengaruh dalam berbagai pengambilan keputusan. Tak heran bila kebijakan publik yang dikeluarkan tidak terlalu memihak kepentingan masyarakat secara umum. Kepentingan personal atau golongan lalu lebih diutamakan daripada kepentingan publik yang lebih penting. Kecenderungan seperti inilah yang mendorong munculnya praktek-praktek korupsi dan manipulasi dana publik sulit terbendung di Indonesia.
Dua sisi buruk pilkada menandakan adanya distorsi (pertentangan) demokrasi di tingkat lokal. Dalam kaitannya dengan budaya politik elitisme lokal dan distorsi penyelenggaraan sistem demokrasi di Indonesia. Akar kegagalan demokrasi dan pendidikan politik di Indonesia, dianggap masih asing dalam budaya politik Indonesia. Lebih jauh lagi, menelisik ke masa lalu dimana Indonesia mempunyai kehadiran kekuasaan kerajaan (monarkhi absolute) yang sangat personal, yang diyakini masih terus berlangsung pada masa pasca kolonialisme, sehingga budaya ini terus mengakar dan menjadi suatu mainstream masyarakat Indonesia.
Penelitian Benedict Anderson seorang Indonesianis (1972) menyebut budaya politik Jawa dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya distorsi demokrasi di Indonesia. Budaya politik seperti ini lebih memusatkan dan mempertahankan kekuasaan daripada cara menggunakan kekuasaan tersebut secara tepat. Dalam uraiannya senada dengan Harold Crouch (1978) yang menyoroti adanya warisan tradisi Majapahit dan Mataram yang secara kultural mempengaruhi bentuk dan operasi rezim yang berkuasa di Indonesia.
Kajian-kajian tentang relasi budaya politik dengan praktek demokrasi di Indonesia, bisa dikatakan lebih berfokus pada analisis elit politik pada level nasional sebelum jatuhnya kekuasaan Seoharto. Dalam kaitannya dengan konteks  lokal, pendekatan tersebut masih “layak jual”, dalam arti masih bisa digunakan untuk menjelaskan fenomena distorsi demokrasi di daerah, sebagaimana terlihat dari sisi gelap penyelenggaraan pilkada langsung. Dalam bingkai pendekatan budaya politik para Indonesianis tersebut, elitisme dan money politics bisa dianggap sebagai persoalan kultural yang diwarisi dari kekuasaan otoriter dan korup pada masa lampau. Oleh karena itu, elitisme bisa dipandang sebagai bentuk wajar perjuangan elit-elit lama, agar tetap bisa berkuasa meski tidak dipilih oleh rakyatnya secara mayoritas.
Harapan pemilukada adalah memperbaiki kualitas sistem politik di Indonesia, pendidikan politik, dan demokrasi secara substansial pada tingkat lokal ternyata belum dapat terpenuhi. Politik uang menjadi penyakit kronis elit politik masih terus berlangsung, sementara elit-elit lama tetap bertahan dan secara menyakinkan mampu mendominasi kancah politik lokal. Kondisi demikian telah menghempaskan ekspektasi publik, akan hadirnya calon-calon pemimpin baru yang pro rakyat. Pemimpin alternatif ataupun independen dari kepentingan parpol masih dianggap asing, dan tidak dapat terfasilitasi kemunculannya dalam event pilkada langsung. Mau sampai kapan kondisi politik ini bertahan, atau menunggu terjadinya reformasi jilid II oleh rakyat. Atau menunggu kemunculan pemimpin yang amat otoritarian, yang menganggap demokrasi politik hanya sebagai distorsi bagi Indonesia.
Penulis :
Dosen Prodi Ilmu Politik
FISIP Universitas Siliwangi
Tasikmalaya

0 komentar:

Entri Populer