Rabu, 13 Juni 2012

Konteks “Haram” MUI Terhadap Golput

Konteks “Haram” MUI Terhadap Golput

Oleh : Mohammad Ali Andrias

Ketika transisi demokrasi coba digulirkan sebagai sebuah sistem politik di Indonesia, maka konsep demokrasi pun pada hakekatnya harus dilandasi oleh beberapa aspek yang melandasi pilar demokrasi tersebut. Namun ironisnya, ketika lembaga keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencoba mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang golput (golongan putih) pada pemilu 2009 sama sekali tidak mendasar dan arogan, bahkan lembaga tersebut mencoba melakukan pengekangan terhadap proses demokrasi yang terus mencari bentuk ideal di Indonesia.
Seharusnya ancaman golput dari beberapa kelompok masyarakat harus diperhatikan secara seksama dan proporsional, mengapa ancaman golput terhadap pemilu bermunculan?. Pemerintah (eksekutif) dan kalangan elit politik yang akan menjadi calon legislatif harus paham, bahwa munculnya ancaman golput merupakan salah satu bukti ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah (eksekutif) maupun legislatif akan membawa perubahan ekonomi, sosial dan kehidupan politik saat ini. Ancaman golput bermunculan akibat dari korban-korban politik dan ekonomi oleh pemerintah, sementara legislatif sebagai wakil rakyat tidak mampu, bahkan dianggap berkoalisi dengan pemerintah dan pengusaha dengan mendukung kebijakan yang tidak merakyat. Penggusuran pasar-pasar tradisional yang diganti dengan pasar modern, terabaikannya korban lumpur Sidorjo, SKB 4 Menteri, masih mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, serta kelangkaan pupuk bagi petani. Merupakan salah satu contoh dari sekian permasalahan yang belum terselesaikan, bahkan tidak ada solusi yang tepat untuk mengeliminir permasalahan tersebut.
     Bahkan persentase pemilu di salah satu negara yang paling demokrasi di dunia yakni Amerika Serikat (AS), keikutsertaan pemilih secara umum menurun dari 64 persen pada tahun 1960 menjadi 50 persen lebih pada 1996. Lembaga statistik di AS mengindikasikan penurunan ini karena publik tidak puas dengan situasi politik, dan masalah-masalah kontroversial dalam pemerintahan dan calon-calon legislatif yang akan duduk di parlemen. Dengan demikian untuk kembali meningkatkan kepercayaan  publik kepada pemerintah dan wakilnya di parlemen, dua lembaga yang dipilih secara langsung oleh rakyat tersebut harus memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar pencitraan positif pemerintah dan legislatif kembali pulih. Dengan membandingkan situasi politik tersebut, bagi MUI sendiri sangat tidak beralasan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi kelompok masyarakat yang mengancam golput pada pemilu 2009. bagi pemerintah dan legislatif ancaman golput tersebut harus dilihat secara objektif dan proporsional.
Sebagai sebuah negara yang mencoba belajar berdemokrasi akan berjalan secara efektif, apabila  memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh di dalam lingkungannya dan memahami aspek-aspek yang melandasi pilar demokrasi yang sudah diutarakan sebelumnya. Aspek-aspek yang melandasi pilar demokrasi adalah (1) pluralisme, memahami konsep demokrasi tanpa mengetahui keberadaan masyarakat yang plural sama saja mencita-citakan sesuatu tanpa mengetahui dasar pijakannya. Heterogenitas masyarakat Indonesia dari aspek budaya, agama, suku dan etnis adalah suatu kenyataan. Dengan demikian membangun konsep demokrasi dalam bidang apapun akan lebih “membumi” apabila didasarkan pada kenyataan tersebut. Pluralitas adalah kemajemukan yang didasari oleh keunikan dan kekhasan. Pluralitas tidak dapat disematkan pada “situasi cerai berai” dan”permusuhan” yang tidak mempunyai tali pengikat atau korelasi apapun. Oleh karena itu, dalam kehidupan pluralisme, masing-masing mempunyai identitas sendiri. Namun dalam beberapa hal ada identitas yang sama. Jika seseorang berbeda jenisnya (laki-laki dan perempuan), maka disana ada identitas yang sama, yakni sama-sama mempunyai jiwa (dapat pula nurani). Jika antar suku mempunyai ciri khas tertentu, maka mereka mempunyai identitas yang sama yakni nasionalisme. Jika ada suatu komunitas yang mempunyai isme (aliran) tertentu dalam bidang politik, maka disana ada metode yang signifikan dengan cara-cara pemenuhan suatu kebutuhan dan kepentingan. Jika ada suatu nilai filosofi yang menjadi dasar ideologi, maka di sana ada kebebasan yang dimiliki setiap pemikiran. Itulah pluralisme yang merambah ke setiap tepi kehidupan, bahkan tidak ada sejengkalpun suatu kehidupan lepas dari pluralitas.
Keunikan pluralitas dalam Kuntowijoyo (1997) adalah mengakui akan perbedaan dengan lainnya, meskipun ia tidak akan melepaskan kekhasan sendiri. dalam budaya akan muncul suatu kaidah yang berbunyi : “Selain budaya ada budaya yang lain”. “Selain ideologinya, akan ada ideologi lainnya,” selain agama ada agama lainnya”. Prinsip pengakuan dalam masyarakat yang majemuk inilah menjadi standar utama bagi pluralisme.
Bila demokrasi di bangun berdasarkan nilai-nilai pluralisme yang benar, maka akan dapat diterima sebagai pengembangan dari nilai-nilai yang sebenarnya telah dimilikinya. Mereka mengakui adanya kedudukan yang sama, tidak ada superioritas antara satu suku, etnis, atau kelompok sosial dengan lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Pemahaman terhadap demokrasi yang dilandasi dengan semangat pluralisme merupakan konsep rasional yang telah disadari oleh founding father bangsa, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika untuk kehidupan berbangsa. Suatu keniscayaan yang tidak mungkin terbantahkan adalah keberagaman tersebut tidak dapat selalu berjalan mulus, bahkan akan terjadi konflik. Sebab dalam kehidupan sehari-hari pasti akan selalu berinteraksi antara suku, etnis, agama yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baru yakni munculnya sikap (2) toleransi di dalam kehidupan mereka. Toleransi adalah sikap rasional dalam kehidupan yang beragam. Namun toleransi harus distandarkan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Pengakuan akan perbedaan disadari sebagai perbedaan yang tidak saling menyinggung. Pembangunan toleransi dalam budaya Indonesia belum sepenuhnya dapat diaplikasikan secara menyeluruh. Terutama dalam ranah politik. Bukan saja pendidikan bangsa yang masih lemah, tetapi keberagaman bangsa Indonesia masih menjadi suatu problem yang sering muncul ke permukaan.
Dengan demikian memerlukan waktu yang relatif lama, kadang faktor internal, baik dari sisi budaya, agama atau kelompok menjadi pemicu dari munculnya tindakan-tindakan intoleran. Atau bisa jadi faktor eksternal, seperti kebijakan yang tidak rasional, sehingga mendiskriditkan kelompok lain dan memunculkan perbuatan intoleran. Akibat dari pendidikan yang lemah tersebut belum dapat mengikuti arus demokrasi yang sebenarnya. Kondisi ini mempermudah munculnya bentrokan sosial, baik atas dasar budaya, aga,a maupun hanya sekedar berbeda suku, etnis dan tempat tinggal. Bahkan apabila meninjau dari perjalanan demokrasi Pancasila yang tergores dalam panggung sejarah bangsa Indonesia, kiranya belum diaplikasikan sesuai dengan nilai-nilai yang dikandungnya. Demokrasi tersebut hanya “embel-embel”. Masih menjadi sebuah cita-cita yang ideal. Karena landasan pluralitas dan toleransi belum sepenuhnya dijadikan tonggak demokrasi. Hal ini dapat ditengok dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Pada dasarnya pelaksanaan di tengah kehidupan bangsa adalah sebuah pengakuan akan martabat manusia yang paling agung. Pluralisme sebagai suatu kenyataan dan toleransi sebagai sikap bijak, adil dan rasional yang menjadi dasar demokrasi belum berjalan secara “ikhlas”, manakala belum dapat memahami konsep (3) proporsionalisme. Dalam kerangka demokrasi tindakan proporsionalitas juga dapat tercermin dalam diri manusia, baik sebagai individu, kelompok maupun dalam negara, seperti kebijakan-kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat. Dengan demikian akan sah dan rasional, apabila negata membuat suatu kebijakan yang didasarkan pada budaya setempat. Penerapan keadilan didasarkan pada nilai sosial buaya setempat, baik dari sisi komutatif maupun dari sisi distributif. Dalam pengertian yang sama. Dalam pengertian yang sama, agama mempergunakan kata adil melalui dua kata yakni al qisth dan al adlu. Dalam tataran sosial maupun pilitik, pembagian sesuatu yang sama persis, belum tentu menggambarkan tindakan tersebut adil. Demikian pula pembagian sesuatu yang tidak sama, juga belum tentu adil. Oleh karena itu keadilan adalah tindakan secara proporsional.
Warga bangsa yang demikian banyak ragam dan coraknya, sehingga memerlukan formulasi demokrasi yang dapat menampung dari seluruh kepentingan dan kebutuhan mereka. Secara penuh mungkin tidak dapat terwujud dalam menampung seluruh keinginan warga. Dari sinilai demi kepentingan bangsa yang lebih besar, dari sisi kestabilan, kenyamanan, kemananan. Tiga pilar demokrasi dapat disosialisasikan sebagai upaya untuk membentuk kesadaran awal dalam melangkah mengikuti tatanan kehidupan berbangsa yang lebih baik.  



Mohammad Ali Andrias
Dosen FISIP Universitas Siliwangi
Tasikmalaya

0 komentar:

Entri Populer